Petualangan 2 Pengedar Sabu dan Ekstasi di Airgantang Tamat usai Dibekuk Polisi
Dia mengatakan, setelah itu, dilakukan penggeledahan oleh Kadus setempat dan ditemukan 12 paket sabu. Barang haram itu disimpan oleh pelaku RA di saku kanan depan celana. Selanjutnya pada pukul 15.00 Wib, tim melakukan penggeledahan di rumah pelaku RA.
Pasalnya, pelaku mengaku menyimpan barang lainnya di rumahnya. Petugas akhirnya menemukan 79 paket sabu di bawah lemari dan 16 butir ekstasi warna kuning di belakang rumah dekat kandang ayam. Pelaku juga mengaku telah melempar paket sabu lainnya.
“Barang yang sudah dilempar dan siap untuk transaksi kata pelaku disimpan di pinggir Pantai Dusun Penganak. Jadi pada pukul 15.30 Wib, tim gabungan melakukan penelusuran dan akhirnya menemukan 2 paket diduga narkotika jenis sabu-sabu,” tambah Iptu Yos.
Selain sabu dan ekstasi, tim gabungan juga berhasil mengamankan barang bukti lainnya. Mulai dari 55 potongan sedotan plastik dengan warna kuning 27, biru 20 dan 8 oranye. Lalu ada 36 wadah Microtube warna putih, 1 unit ponsel merek Redmi C91 warna hitam.
Satu unit ponsel merek Vivo Y12 warna biru, sebuah sekop plastik yang terbuat dari sedotan warna putih. Satu wadah bundar merek Ben Beng Candy Cube, 1 plastik asoi warna oranye, satu plastik asoi warna putih, 2 plastik asoi warna hitam dan Honda Vario tanpa Nopol.
“Motor itu warna merah dan terakhir itu ad satu celana levis pendek warna biru. Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Juncto 132 ayat 1 sub Pasal 112 ayat (2) Juncto 132 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” ungkap Iptu Yos.
