Sikapi dengan Bijak, BPJ: Jangan Sampai Penegakan Hukum Pertambangan Malah Bikin Ekonomi Babel Down
Dari hasil penelusuran bersama, Politisi Golkar itu mengatakan persoalannya ada di dalam UU Nomor 3 Tahun 2020. Meski WPR ditetapkan, namun Norma Standar Prosedur Kriteria (NSPK) untuk mengeluarkan IPR tidak ada aturannya. Hal itu lantas segera diurus bersama.
Dengan Kementerian ESDM, akhirnya NSPK berkaitan penerbitan IPR telah ditetapkan. Berkaitan masyarakat bisa bekerja dengan aspek legalitas, Ketua DPD I Golkar Bangka Belitung itu bilang selama itu belum ada, menjadi sebuah Pekerjaan Rumah (PR) bersama-sama.
Kemudian penyelundupan, ia mengaku ada praktik itu melihat tahun-tahun berjalan sebelumnya. Kepolisian dan Angkatan Laut membongkar praktik itu. Kondisi ini disertai bukti yang jelas dan dari pernyataan Presiden, negara rugi Rp22 triliun, jadi peringatan baginya.
“Tentu ada hal yang harus diperhatikan bersama. Terkait penyelundupan, ini memang menjadi saya pikir harus kita atasi karena betul-betul merugikan. Pertama, sumber daya di bawa ke luar dan negara sama sekali tidak dapat PNBP apapun,” jelasnya.
Meski begitu, yang menjadi perhatian besar saat ini bahwa pada tahun 2024 ekonomi di Bangka Belitung anjlok drastis. Sementara pada 2025, dari awal Januari sampai Juli telah dirilis BPS pertumbuhan ekonomi cukup baik. Mulai meningkat menuju 5 persen.
“Saya pikir dengan adanya penegakkan hukum ini kita harus bijaksana dalam menyikapinya. Jangan sampai kemudian penegakkan hukum ini berdampak ekonomi, bukannya bangkit tetapi malah menjadi down,” katanya.
