PANGKALPINANG, TIMELINES.ID — Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Pangkalpinang telah menerima pembayaran uang pengganti dari terpidana Sapriadi dalam perkara Tipikor kegiatan pemeliharaan rutin jalan bidang bina marga Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tahun 2018 sebesar Rp 909,6 juta.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pangkalpinang, Saiful Bahri Siregar memgatakan sebelumnya pada 16 Agustus lalu terpidana telah melakukan pembayaran denda sebesar Rp 100 juta dan mengangsur kewajiban up sebesar Rp 121,1 juta.

“Dengan begitu terpidana telah membayar seluruhnya uang pengganti sebesar Rp 1,030 miliar dan membayar denda sebesar Rp 100 juta,” kata S.B.Siregar menggelar pers conference di Kantor Kejari Pangkalpinang, Senin.

Baca Juga  2024, Parit Pekir Diusulkan Jadi Kawasan Bebas Kumuh