Ia mengatakan sebelumnya pada 29 Agustus 2022, hakim Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri (PN) Pangkalpinang menjatuhkan hukuman dua tahun kurungan dua tahun delapan bulan penjara dan denda sebesar Rp100 juta apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan.

Terpidana Sapriadi juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp 1 miliar lebih dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan di lelang untuk menutupi uang pengganti tersebut atau jika harta benda tidak cukup maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun 5 bulan.*

Baca Juga  Pendaftaran DPD RI Ditutup, Tellie dan Hendra Apollo Tidak mendaftarkan Jadi Peserta Pemilu 2024