Polisi Ciduk Pengedar Narkotika di Desa Gadung, 8,10 Gram Sabu Disita

BANGKA SELATAN, TIMELINES.ID – Tim Satres Narkoba Polres Bangka Selatan berhasil meringkus seorang pengeda sabu di Dusun Tambang 9, Desa Gadung, Toboali, Sabtu (4/10/2025) dini hari sekitar pukul 00.10 Wib.

Pria bernama Badut (36) ini diciduk berikut barang bukti 2 paket sabu atau seberat 8,10 gram.

Kapolres Bangka Selatan, AKBP Agus Arif Wijayanto melalui Kasi Humas Iptu GJ Budi mengungkapkan penangkapan Badut berawal dari informasi masyarakat yang menyebut di kediamannya di Dusun Tambang 9 telah terjadi penyalahgunaan narkotika.

Baca Juga  Ketua PKK dan Wabup Bangka Selatan Launching Senam Asak Kawa Kite Pacak