Tim Satres Narkoba langsung bergerak usai mendapat laporan.

Benar saja, saat penggerebekan, polisi berhasil menemukan barang bukti 2 paket sabu saat digeledah didampingi Ketua RT setempat.

“Tim Satres Narkoba menerima informasi masyarakat di rumah Badut telah terjadi penyalahgunaan narkotika. Tim melakukan penyelidikan dan langsung menangkap Badut. Barang bukti 2 paket sabu diamankan,” jelas Budi, Sabtu (4/10/2025) malam.

Budi mennyebut pelaku dijerat pidana pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 6 sampai 20 tahun penjara.

Baca Juga  2 Pemuda Pengedar Sabu di Desa Kurau Diringkus