Sederet Fakta Kasus Persetubuhan di Bangka Barat, Pelaku Ancam Bunuh Anak Tiri
Sederet Fakta Kasus Persetubuhan di Bangka Barat, Pelaku Ancam Bunuh Anak Tiri
BANGKA BARAT, TIMELINES.ID — Kasat Reskrim Polres Bangka Barat, AKP Fajar Riansyah Pratama mengungkap sederet fakta kasus persetubuhan oleh ayah tiri terhadap anaknya. Pertama, perbuatan bejat itu telah dilakukan dari September hingga awal Oktober 2025.
Pertama kali melakukan persetubuhan terhadap korban pada 28 September 2025. Kemudian aksi tak senonoh itu dilakukan kembali pelaku berinisial HM alias AM (54) pada 2 Oktober 2025. Di mana pelaku hanya mencabuli korban yang masih berusia sekitar 16 tahun.
“Dua kali persetubuhan yang dilakukan pelaku. Dia juga sempat melakukan pencabulan satu kali, karena aksinya sempat tidak jadi dilakukan karena pelaku khawatir diketahui ibu korban,” ungkapnya pada Kamis (9/10/2025) pagi kepada sejumlah awak media.
