Seizin Kapolres Babar, AKBP Pradana Aditya Nugraha, AKP Fajar mengatakan perbuatan bejat itu dilakukan pelaku di rumah ibu korban. Korban terpaksa memenuhi hasrat pelaku dikarenakan HM menggunakan modus ancaman dengan disertai unsur pemaksaan.

“Pelaku mengancam akan membunuh korban atau ibunya jika korban menolak. Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat Pasal 76D UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” ujarnya.

“Jo Pasal 81 ayat 1 dan ayat 3 UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dan disempurnakan terakhir kali dengan UU No 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 tahun 2016,” tambah AKP Fajar.

Baca Juga  Gelar Sidak, Rutan Mentok Pastikan Tak Ada Ponsel dan Penggunaan Benda Terlarang

Lebih lanjut, tentang Perubahan Kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi UU. Yang mana, bunyi pasal itu setiap orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan, memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.