Sementara pelaku lainnya Hasan Basri (34) ditangkap pada Selasa (12/8/2025).

Kedua pelaku ditangkap saat kabur membawa mobil korban di Palembang, Sumatera Selatan.

Sebelumnya, Dirreskrimum, Kombes Pol M Rivai Arvan mengungkapkan motif pembunuhan Aditywarman dilatar belakangi kebutuhan ekonomi.

Menurutnya, pelaku ini kecanduan judi online sehingga nekat melarikan mobil korban dengan cara menghabisi nyawanya terlebih dulu.

Mobil Terios milik korban bahkan sudah di DP terlebih dulu oleh pelaku sebesar Rp1,3 juta. Pembelinya merupakan orang luar Pulau Bangka.

M Rivai menyebut aksi pembunuhan ini telah direncanakan sejak sepekan lalu.

Ia menjelaskan kronologi pembunuhan Adityawarman, kedua pelaku Hasan Basri (33) dan Martin nekat memukul kepala korban menggunakan kayu balok.

Baca Juga  2 Pembunuh Pemilik Media Online di Babel Dituntut Seumur Hidup

Setelah itu, korban ditenggelamkan ke dalam sumur kebun milik Adityawarman.

Kedua pelaku juga membuang kayu balok dan kursi batu ke dalam sumur untuk menggelamkan korban.

“Motifnya karena faktor ekonomi. Mereka kecanduan judi online dan mobil itu bahkan sudah di DP lebih dulu. Pelaku dipukul dengan kayu balok dan ditenggelamkan ke dalam sumur bersama dengan kursi batu,” jelas M Rivai.

Kedua pelaku Hasan Basri dan Martin dijerat dengan pidana pasal 340, 338, dan 365 KUHP dengan ancaman pembunuhan berencana maksimal hukuman mati.