2 Pembunuh Pemilik Media Online di Babel Dituntut Seumur Hidup

PANGKALPINANG, TIMELINES.ID – Dua terdakwa pembunuh pemilik media online di Babel, Adityawarman dituntut seumur hidup. Demikian terungkap dalam sidang yang dipimpin majelis hakim Rizal Firmansyah di PN Pangkalpinang, Kamis (9/4/2026).

Jaksa Penuntut Umum, Rita Rizona menyatakan perbuatan Hasan Basri dan Martin terbukti melanggar pidana primer pasal 459 KUHP 2023 Jo pasal 20 huruf c KUHP 2023.

Kedua terdakwa yang mengikuti sidang secara daring dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana.

Meski dituntut seumur hidup, keluarga Adityawarman berharap majelis hakim PN Pangkalpinang dapat memvonis mati kedua terdakwa.

Baca Juga  DKP Babel Salurkan Bantuan Sarana Usaha Perikanan Tangkap dan Budidaya Senilai Rp4 Miliar