25,9 Ton Timah dari Belitung Ditangkap Beacukai Kepri dan TNI AL hendak Diselundupkan ke Malaysia
“Pada penangkapan itu, diamankan juga 2 tersangka nakhoda dan kepala kamar mesin. Berdasarkan pengakuan nakhoda timah ini akan diselundupkan ke Kuantan, Malaysia,” kata Adhang.
Kedua tersangka diduga melanggar Pasal 102A huruf a Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, yaitu melakukan ekspor tanpa menyerahkan pemberitahuan pabean.
Keduanya terancam pidana paling singkat 1 tahun dan paling lama 10 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp5 miliar.
Komandan Kodaeral IV Batam Laksda TNI Berkat Widjanarko menyebut penangkapan ini merupakan bentuk nyata sinergisitas antara lembaga dalam menjaga kedaulatan ekonomi dan sumber daya maritim Indonesia.
“Penindakan ini menegaskan bahwa sinergitas antara Kodaeral IV dan Bea Cukai Kepri menjadi langkah konkret dalam menegakkan hukum, menjaga kedaulatan dan melindungi kekayaan alam Indonesia dari praktik penyelundupan di wilayah perairan strategis nasional,” Laksda TNI Berkat Widjanarko.
Sebelumnya, Ketua Umum Asosiasi Eksportir Timah Indonesia (AETI), Harwendro Adityo Dewanto mengapresiasi kebijakan Presiden RI, Prabowo Subianto. Khususnya dalam melakukan penertiban tambang ilegal di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Selain aktivitas, penyelundupan pun tak lepas dari fokus pemerintah pusat saat ini. Pasalnya, Harwendro menilai isu ini sudah jadi terpublikasikan sejak tahun 2024 lalu. Bahkan beberapa konferensi timah dunia, Malaysia mengakui dapat pasokan timah dari Negara Indonesia.
“Bahkan jumlahnya 1.000 ton per bulan dan kalau di ekuivalen ya mungkin sekitar 12.000 ton per tahun. Itu kalau dihitung-hitung menjadi ingot kurang lebih sekitar 45 sampai 47 triliun dengan harga timah saat ini,” ujar dia.
Sumber: Antaranews.com
