Ayah Bejat! Anak Kandung di Bangka Tengah Tega Disetubuhi

BANGKA TENGAH, TIMELINES.ID – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bangka Tengah berhasil mengungkap kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Kecamatan Koba, Kabupaten Bangka Tengah.

Kasus ini terungkap keluarga korban yang melaporkan dugaan perbuatan asusila tersebut ke Polres Bangka Tengah pada Jumat, 10 Oktober 2025.

Kapolres Bangka Tengah AKBP Dr. I Gede Nyoman Bratasena, S.I.K., M.I.K. melalui Kasi Humas IPTU Erwin Syahri menjelaskan bahwa dari hasil penyelidikan dan interogasi terhadap sejumlah saksi, Tim Opsnal Satreskrim bersama Unit PPA berhasil mengamankan seorang pria berinisial B (38) yang merupakan ayah kandung korban.

Baca Juga  Propam Polda Gelar Gaktibplin di Polres Bangka Tengah

“Pelaku diamankan pada Jumat, 10 Oktober 2025 sekira pukul 18.30 Wib di sebuah tempat penjualan buah sawit di Kecamatan Koba. Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya terhadap anak kandungnya sendiri,” terang IPTU Erwin, Sabtu (11/10/2025).

Dari hasil penyelidikan, diketahui peristiwa memilukan tersebut terjadi pada Selasa malam, 7 Oktober 2025, sekitar pukul 22.00 Wib di rumah pelaku, Kecamatan Koba. Saat kejadian, korban tengah tertidur di dalam rumah bersama pelaku yang kemudian melakukan perbuatan bejat tersebut.