Ayah Bejat! Anak Kandung di Bangka Tengah Tega Disetubuhi
Setelah kejadian, korban sempat mengalami trauma dan akhirnya menceritakan hal tersebut kepada keluarga, hingga akhirnya kasus ini dilaporkan ke pihak kepolisian.
Adapun barang bukti yang diamankan oleh penyidik meliputi pakaian milik korban saat kejadian dan hasil visum et repertum dari pihak medis yang menunjukkan adanya tanda-tanda kekerasan seksual.
Sementara itu, korban mengalami trauma psikis yang cukup berat akibat tindakan pelaku, dan saat ini tengah mendapatkan pendampingan dari Unit PPA serta Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Bangka Tengah.
“Kami sangat prihatin atas kejadian ini. Polres Bangka Tengah akan menindak tegas setiap bentuk kekerasan dan kejahatan seksual terhadap anak. Kami juga mengimbau kepada seluruh masyarakat agar berani melapor jika mengetahui adanya tindak kekerasan serupa di lingkungan sekitar,” tegas IPTU Erwin Syahri.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 81 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016, perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara serta denda maksimal Rp5 miliar.
