DPRD dan Pemkab Bateng berkomitmen mendorong regulasi ini ke Kementerian, agar PT. Timah mendapat izin produksi.

Sementara itu Kawasprod PT. Timah, Nopi mengatakan di kawasan Merbuk dan Kenari sedang dalam proses perizinan lanjutan ke KLHK.

“Masih konsultasi dengan KLHK terkait usulan izin lingkungan, pada perinsipnya tidak boleh ada kegiatan penambangan di lokasi tersebut, sebelumnya izin-izinnya terpenuhi,” tuturnya.

“Selanjutnya, kita akan berkoordinasi lagi terkait audensi hari ini,” tambahnya.

Sementara itu, perwakilan penambang, Riki meminta agar wilayah Merbuk dan sekitarnya dikelola oleh masyarakat setempat, bukan warga luar, termasuk Pangkalpinang.

“Kalau menunggu izin, sudah dari tahun-tahun sebelumnya tak kunjung dilegalkan, kalau bisa ada cara lain dan jangan dirazia, apalagi ada penangkapan,” pungkasnya.

Baca Juga  PT Timah Perkuat Tranformasi Budaya Kerja, Karyawan Ikuti Workshop Culture