“Kasus ini bermula sekitar pukul 11.30 Wib, ketika korban Yola, warga Pantai Selepuk Indah, memarkirkan sepeda motor Yamaha Nmax berwarna hitam. Motor dengan nomor polisi BN 5953 RE itu diparkirkan di depan sebuah warung di kontrakannya,” ungkap Iptu Yos.

Tak berselang lama, motor milik korban sudah tidak berada di tempat semula. Atas kejadian itu, korban pun kemudian melaporkan ke Polsek Tempilang untuk diproses lebih lanjut. Beruntung, hal itu cepat dilaporkan sehingga pelaku belum jauh dan berhasil diamankan.

“Barang bukti yang diamankan 1 unit sepeda motor Yamaha Nmax warna hitam Nomor Polisi BN 5953 RE. Dan 1 lembar STNK kendaraan. Kita tak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan, termasuk dari luar daerah yang coba beraksi di wilayah hukum kita,” ujarnya.

Baca Juga  Telan Dana Hampir Rp200 Juta, Depan Rumdin Bupati Babar Dibangun Pedestrian

Tak lupa, dia menyampaikan apresiasi kepada warga yang cepat memberikan informasi kepada petugas sehingga pelaku bisa segera diamankan. Hal ini membuktikan sinergi antara kepolisian dan masyarakat di Babar berjalan baik dalam menjaga keamanan.

“Kami mengimbau kepada seluruh warga agar selalu berhati-hati saat memarkir kendaraan, gunakan kunci ganda, dan laporkan segera jika melihat orang mencurigakan. Polres Bangka Barat siap memberikan perlindungan,” tutup Iptu Yos Sudarso.