Setibanya di rumah, ia baru menyadari bahwa 1 lembar surat bukti gadai atas nama dirinya sudah hilang dicuri. Yang mana akibat hilangnya 1 lembar surat bukti gadai 2 buah cincin emas tersebut, korban mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp 15.000.000.

“Setelah menerima laporan, Tim Buser Naga lalu melakukan penyelidikan. Dan pada 8 Oktober 2025, pelaku berhasil kita amankan saat berada di daerah Bukit Baru. Setelah diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Awal mulanya ia menginap di rumah korban,” kata dia.

“Dia menginap selama 2 hari. Karena korban mengalami penyakit rabun dekat, pelaku memanfaatkan situasi untuk mengambil surat pegadaian. Dia lalu mendatangi tempat pegadaian untuk menebus perhiasan berupa 2 buah cincin emas,” ungkap Max.

Baca Juga  Ini Strategi Pemkot Eliminasi Aids, TB dan Malaria

Lebih lanjut, 2 buah cincin emas itu dia tebus seharga Rp 3.569.000. Dua hari kemudian, pelaku menjual 2 buah cincin itu ke sebuah toko emas dengan harga Rp.4.100.000. Uang hasil penjualan digunakan untuk membayar utang kepada seorang bernama Akim.

“Selanjutnya pelaku serta barang bukti diamankan di Polresta Pangkalpinang guna proses lebih lanjut. Barang bukti yang diamankan, 1 buah surat bukti penembusan di Pegadaian dan 1 bukti surat kuasa untuk menebus cincin emas di Pegadaian,” ujar Kombes Max.