Ibu Rumah Tangga di Pangkalpinang Diciduk usai Curi Emas Rp15 Juta

PANGKALPINANG, TIMELINES.ID – Tim Buser Naga dari Satreskrim Polresta Pangkalpinang meringkus seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial NV (35). Pasalnya, ia diduga terlibat pencurian 2 cincin emas dengan modus menebus perhiasan itu di Kantor Pegadaian.

Pasca menguasainya, 2 buah cincin itu lalu dijual kembali serta mendapatkan keuntungan. Padahal, emas itu milik seorang wanita berinisial EM (51). Hal itu disampaikan langsung Kapolresta Pangkalpinang, Kombes Pol Max Mariners, Senin (13/10/2025) siang.

“Pelaku yang kami amankan ini adalah Target Operasi atau TO dalam Operasi Tertib Menumbing 2025 berinisial NV. Ia merupakan warga Kelurahan Pintu Air, sementara korban adalah EM asal Kampung Pelukangan RT 001, RW 005, Cakung, Jakarta Timur,” ungkapnya.

Baca Juga  Versi Hitung Cepat PDIP Pangkalpinang: Prof Udin-Dessy Unggul Sementara 42,2 Persen

Ia mengatakan, kasus ini bermula pada saat EM mendatangi kantor Pegadaian Cabang Kota Pangkalpinang. Ia datang ke kantor yang berada Jl Solihin GP di Kampung Melintang, Kecamatan Rangkui, Kota Pangkalpinang, Jumat (22/8/2025) sekira pukul 10.00 Wib.

“Kedatangan korban untuk mengecek perhiasan berupa 2 buah cincin emas yang digadaikannya. Selanjutnya pihak Kantor Pegadaian menyatakan bahwa perhiasan itu telah ditebus oleh diduga pelaku yang bernama NV. Selanjutnya pelapor pun pulang ke rumah,” ujarnya.