Ketika Hukum Diciptakan Tanpa Refleksi Filosofis

Oleh: Dame Egy Florensita Alen– Mahasiswi Universitas Bangka Belitung

Hukum seharusnya bukan hanya kumpulan pasal dan aturan saja, melainkan cerminan dari nilai-nilai moral, keadilan, dan kemanusiaan. Selain itu hukum seringkali dipahami sebagai seperangkat aturan yang dibuat untuk mengatur kehidupan manusia agar tertib dan teratur. Jauh dari itu hukum sejatinya memiliki makna yang lebih dalam.

Hukum bukan hanya berisikan tentang pasal-pasal yang tertulis dalam undang-undang, tetapi terkandung nilai yang penting di dalamnya.

Namun pada praktiknya dalam kehidupan sehari-hari hukum itu dibuat untuk memenuhi kepentingan politik, ekonomi, atau kekuasaan tanpa melalui proses perenungan secara filosofis yang mendalam. Yang mengakibatkan hukum kehilangan jiwanya membuatnya menjadi kaku, tidak berpihak pada keadilan, dan bahkan bisa menindas rakyat yang seharusnya dilindungi.

Baca Juga  Kampus, Kawah Candradimuka Ilmu dan Kemanusiaan

Ketika hukum diciptakan tanpa refleksi filosofis, maka dasar-dasar seperti keadilan, kebenaran, dan kemaslahatan publik tidak lagi menjadi tujuan utamanya. Filsafat hukum hadir untuk memberi dasar dan arah bagi setiap pembetukan sebuah hukum.

Filsafat hukum membantu kita untuk memahami mengapa suatu aturan itu dibuat, untuk siapa aturan itu berlaku dan apa saja nilai-nilai moral yang mendasarinya.