Spesialis Curat dan Curamor di 7 TKP Dibekuk Polsek Jebus
“Pelaku mengaku telah mencuri motor merek Suzuki Thunder warna hitam biru tahun 2008. Satu unit outdoor AC dan 1 unit sepeda motor merek Suzuki Thunder warna hitam biru. Pelaku juga mencuri outdoor AC sebanyak 5 TKP berbeda di Desa Puput,” ungkapnya.
Sementara itu, pelapor berjumlah tiga orang. Masing-masing inisial HN (36) asal Dusun Bukit Lintang, Desa Puput, Kecamatan Parittiga. Lalu TP (44) asal Dusun Puput Bawah, Desa Puput, Kec. Parittiga dan HN (37) warga Dusun Pala, Desa Teluk Limau, Parittiga.
“Untuk korban HN mengalami kerugian 1 unit sepeda motor merek Suzuki Thunder warna hitam biru tahun 2008. Korban TP mengalami kerugian 1 unit AC dan korban HN yang satunya alami kerugian 1 unit motor merek Suzuki Thunder warna hitam biru,” jelasnya.
Selain mengamankan 2 sepeda motor Suzuki merek Thunder dan 1 AC, polisi juga menyita 1 unit sepeda motor merk Honda Revo warna hitam. Kemudian 1 buah kunci ring ukuran 13 dan 1 buah tang yang diakui milik terduga pelaku untuk melakukan aksi pencurian.
“Motif terduga pelaku mengambil dan menguasai barang milik ketiga korban untuk kebutuhan sehari-hari. Modus operandi karena ekonomi. Saat ini, pelaku dan barang bukti sudah kami amankan di Polsek Jebus untuk diproses lebih lanjut,” pungkasnya.
