Ia bersama keluarganya pulang ke rumah malam harinya.

Korban baru menyadari uangnya raib Rp300 juta esok harinya.

“Korban pada Senin langsung melapor ke Polres Belitung. Usai menerima laporan, Tim Opsnal langsung turun melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku seorang buruh harian. Tak sampai 24 jam, kita berhasil menangkap pelaku,” jelas kasat reskrim.

Ia juga menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerja cepat dan kolaboratif tim Opsnal Sat Reskrim Polres Belitung dalam rangkaian Operasi Tertib Menumbing 2025, yang bertujuan menekan angka kriminalitas dan menjaga keamanan masyarakat di wilayah hukum Polres Belitung.

Adapun sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya:

Uang tunai sebesar Rp167.390.000, 1 unit sepeda motor Honda ADV150 warna putih bernomor polisi BN 6785 WG, 1 buah helm hitam, 1 buah tas selempang hitam, serta beberapa pakaian yang digunakan saat beraksi serta 1 buah obeng bergagang biru transparan yang diduga digunakan untuk mencongkel tempat penyimpanan uang.

Baca Juga  Menantu Durhaka! Mertua di Belitung Disekap, Perhiasan Rp23 Juta Dirampas