Namun, kata Fariz, hingga kini pihaknya belum menerima salinan resmi putusan dari MA RI. Kejari Pangkalpinang pangsung akan mengeksekusi ketiga terpidana begitu menerima salinan resmi putusan MA.

“Kalau sudah terima, langsung kita eksekusi,” tegasnya.

Fariz menjelaskan, dalam perkara ini terdapat lima terdakwa. Dua lainnya yakni Marwan dan Ricky Nawawi, masih menunggu keputusan dari Mahkamah Agung.

“Dua lagi belum keluar yaitu Marwan dan Ricky Nawawi masih kita tunggu putusan dari MA RI,” ujarnya.

Sebelumnya, pada Selasa, 29 April 2025, PN Pangkalpinang memvonis bebas seluruh terdakwa perkara dugaan korupsi lahan 1.500 hektare PT NKI.

Lima terdakwa tersangkut dugaan kasus korupsi pemanfaatan lahan seluas 1.500 hektar di Desa Kotawaringin, Kecamatan Puding Besar, Kabupaten Bangka.

Baca Juga  Polresta Pangkalpinang Ungkap Kasus Narkoba: Diduga Dikendalikan dari Lapas Narkotika

JPU mendakwa kelimanya merugikan negara senilai Rp18,197 Miliar dan USD 420.950,25.

Hingga berita ini diterbitkan, tiga terpidana dan kuasa hukumnya dalam upaya konfirmasi.