JAKARTA, TIMELINES.ID- Eks Kapolda Sumatera Barat, Teddy Minahasa Putra tetap dijatuhi hukuman pidana seumur hidup terkait dengan kasus peredaran dan penjualan narkotika jenis sabu.

Dilansir dari PMJNews, hal tersebut berdasarkan putusan Mahkamah Agung yang menolak upaya Kasasi dari pihak Teddy Minahasa.

“Menolak permohonan kasasi dari pemohon, terdakwa Teddy Minahasa Putra,” ujar Hakim Ketua Majelis Kasasi, Surya Jaya saat membacakan putusan yang dikutip pada Sabtu (28/10/2023).

Saat pembacaan amar putusan tersebut, Hakim Surya didampingi oleh dua Hakim Agung, yakni Hakim Hidayat Manao dan Hakim Jupriyadi.

“Memperbaiki putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tanggal 6 Juli 2023 yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat,” tuturnya.

Baca Juga  Pria Beralamat di Sukadamai Diciduk Satres Narkoba, Barang Bukti 7,2 Gram