Dirjen Minerba ESDM Angkat Bicara soal Penertiban Tambang Ilegal dan WPR di Babel

JAKARTA, TIMELINES.ID — Penertiban tambang ilegal di Babel dinilai sejalan rencana pemerintah dalam memenuhi kebutuhan timah dunia. Pasalnya, saat ini rantai pasok timah Indonesia untuk suplai ke luar agak terganggu dengan praktik ilegal itu, Kamis (16/10/2025).

Sebab, mereka tidak bisa menambang dan melakukan aktivitas jual beli timah. Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM, Tri Winarno, timah memang lebih spesifik dibanding industri tambang lainnya. Ini berkaitan dengan metode eksplorasi di lapangan.

“Karena industri tambang lain, mereka membebaskan lahan terlebih dulu baru melakukan penambangan. Sedangkan timah di masyarakat, rumahnya ada di situ, mereka menambang di belakang. Padahal itu dalam wilayah konsesi PT Timah,” ujarnya, Rabu (13/10/2025).

Baca Juga  Pasar Buah dan Ikan di tugu Ketam Remangok Pangkalpinang Diklaim Sebagai Ikon Baru Ibukota Provinsi Kepulauan Bangka Belitung

Dilansir di Program Closing Bell CNBC Indonesia, Tri mengapresiasi langkah penertiban praktik ilegal itu. Akan tetapi, ketika menyangkut hajat hidup orang banyak dalam sektor timah, mekanismenya harus dilakukan tata kelola dan penataan yang tepat.

Berkaca dari yang ada, sudah banyak rentetan peristiwa terjadi di Bangka Belitung akibat sektor tambang. Pada 2007 terjadi pengrusakan kantor bupati dan beberapa tahun berikutnya, sekitar 2012, giliran kantor gubernur yang dibakar. Terbaru, ada aksi demontrasi di PT Timah Tbk.