Dirjen Minerba ESDM Angkat Bicara soal Penertiban Tambang Ilegal dan WPR di Babel
“Bagaimana caranya agar betul-betul tambang timah tertib, secara operasi dan tata kelola. Tetapi kontribusinya juga terhadap Babel jelas, karena 30 sampai 40 persen masyarakat masih andalkan timah. Ini apresiasi sekali atas tim yang kemarin bekerja,” ungkapnya.
Setelah aksi penertiban, selanjutnya ia mengatakan akan dilakukan perbaikan tata kelola agar optimal bagi negara, pemda dan rakyat Babel. Saat ditanya adakah rencana timah akan dibuat serupa minyak (sumur rakyat), dirinya menyebut mekanismenya harus jelas.
Sektor tambang rakyat harus memiliki Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Sebab pendekatan di tambang ilegal berupa normalisasi atau penertiban terlebih dahulu. Baru setelah itu diberikan IPR dengan metode penjualan tersistem sebelum dilakukan penegakkan hukum.
“Tiga ini sebenarnya sudah dilakukan saat ini. UU No 4 tahun 2009 itu sudah mengamanatkan bahwa kita dapat memberikan IPR. Mekanisme pertama, gubernur mengajukan penetapan WP, wilayah pertambangan dengan jangka waktu 5 tahun,” ungkap Tri Winarno.
“Pada saat ini sedang berproses untuk penetapan WP di tahun 2025. Di dalam WP itu ada WPR, setelah ditetapkan WPR nya, kemudian dibuat dokumen pengelolaan WPR. Baru Gubernur bisa memberikan perizinan kepada koperasi atau per orangan,” tambah Tri.
