Mengapa Penangkapan Silfester Sangat Lambat?
Mengapa Penangkapan Silfester Sangat Lambat?
Oleh: Sobirin Malian — Dosen Fakultas Hukum, Universitas Ahmad Dahlan
Mengapa Silvester belum juga ditangkap? Ada apa dengan aparat penegak hukum kita? Seberapa hebat Silvester, sehingga sulit dijebloskan ke penjara? Sederet pertanyaan itu layak diajukan mengingat, begitu lambatnya masalah ini tertangani.
Lambatnya penangkapan Silfester yang sudah divonis bukan sekadar masalah administratif, tapi cerminan kegagalan serius dalam sistem hukum kita. Bayangkan, ketika sebuah vonis sudah dijatuhkan, mestinya langkah berikutnya adalah segera menindaklanjuti dengan penangkapan dan eksekusi hukum.
Namun kenyataannya, proses ini berjalan sangat lambat. Ini bukan hanya membuat keadilan terasa tidak hadir, tapi juga menimbulkan keraguan besar di masyarakat: apakah hukum benar-benar berlaku untuk semua?
Kasus Silfester membuka mata kita tentang betapa rapuhnya mekanisme penegakan hukum di Indonesia. Bukan cuma soal satu orang, melainkan masalah yang sistemik.
Kita sering menyaksikan vonis yang sudah berkekuatan hukum tetap lambat atau bahkan tidak pernah dieksekusi, terutama dalam kasus korupsi dan kejahatan berat lainnya. Ini bukan hanya soal keterbatasan sumber daya atau birokrasi yang ribet, tapi juga soal komitmen dan integritas aparat penegak hukum.
Korban tentu jadi pihak yang paling dirugikan. Mereka sudah menantikan keadilan, namun harus berhadapan dengan kenyataan bahwa pelaku masih berkeliaran bebas. Hal ini jelas mengikis kepercayaan masyarakat sekaligus membahayakan tatanan hukum dan sosial. Lambatnya penegakan hukum sama artinya dengan memberi ruang bagi ketidakadilan tumbuh subur.
Kita perlu berani berkata jujur dan menyerukan reformasi menyeluruh. Aparat hukum harus dilengkapi dengan pelatihan berkualitas, sumber daya memadai, serta pengawasan ketat agar tidak ada tindakan tebang pilih atau penyalahgunaan wewenang. Prosedur birokrasi yang berbelit juga harus dipangkas agar vonis bisa langsung ditindaklanjuti tanpa hambatan.
Digitalisasi sistem hukum menjadi salah satu solusi penting yang dapat membantu mempercepat proses monitoring eksekusi vonis. Selain itu, pembentukan tim khusus yang bertugas mempercepat penangkapan tersangka hasil vonis harus mendapat perhatian serius.
Sejatinya masalah penangkapan Silfester Matutina bukanlah masalah hukum besar dalam hal substansi hukum, karena ia sudah memiliki putusan hukum tetap (inkrah) terkait kasus fitnah dan divonis hukuman penjara 1 tahun 6 bulan.
