Sebelum Dinyatakan Tewas, Korban Sempat Masuk ke Kontrakan Lidya
Sebelum Dinyatakan Tewas, Korban Sempat Masuk ke Kontrakan Lidya
BANGKA BARAT, TIMELINES.ID — Kasus pembunuhan Jamal Abdul Naser yang terjadi pada 19 Juni tahun 2024 lalu diungkap polisi. Yang mana, peristiwa itu terjadi di sebuah rumah kontrakan di Kampung Kebon Nanas, Kecamatan Mentok sekira pukul 18.00 Wib.
Hal ini disampaikan langsung Kapolres Babar, AKBP Pradana Aditya Nugraha pada Jumat (17/10/2025) siang dalam konferensi pers. Aditya terlihat didampingi Wakapolres, Kompol Albert Daniel Tampubolon dan Kasatreskrim, AKP Fajar Riansyah Pratama.
Lalu Kasi Humas Iptu Yos Sudarso dan Kapolsek Mentok Iptu Rusdi Yunial. Dia menyebut, pada Rabu (19/6/2024) sekira pukul 10.00-15.00 Wib, pelapor dan ayahnya yang tidak lain adalah korban pulang ke rumah di kawasan Pal ll, Kelurahan Sungai Daeng.
“Lalu korban memberitahu ke pelapor mau pulang ke rumahnya untuk salat ashar hingga waktu magrib. Setelah itu, ia akan kembali ke rumah pelapor. Oleh pelapor, anaknya saat itu untuk bawa spiker ketika kembali ke rumahnya,” ujar AKBP Pradana Aditya Nugraha.
Ia mengatakan, setelah menanti hingga pukul 18.07 Wib, korban tak kunjung tiba. Pelapor sempat menghubungi nomor ponsel korban hingga jam 18.44 Wib, namun panggilan itu tak dijawab. Merasa curiga, dia mendatangi rumah korban di Kampung Senang Hati.
Setibanya di sana, ia lihat rumah dalam keadaan kosong dan mobil korban tak berada di rumah. Esoknya, pada Kamis (20/6/2024) sekira pukul 07.34 Wib, pelapor atau anak korban berinisial EL mendapatkan kabar dari FR bahwa korban juga tidak berada di rumahnya.
