Dirjen Minerba: WPR, IPR dan IPRA Jadi Solusi Atasi Tambang Timah Ilegal
“Pengesahan itu berkaitan penetapan WP atau wilayah pertambangan. Pada WP, seperti yang saya sampaikan tadi sudah ada Wilayah Pertambangan Rakyat atau WPR. WPR lalu dibuatkan dokumen pengelolaan dan Perda yang mengatur IPRA,” ungkap Tri Winarno.
“IPRA ini adalah Iuran Pertambangan Rakyat. Karena sektor timah ini beda dengan minyak pada hal sumur rakyat. Kalau timah, bisa jual secara bebas dan tidak membayar royalti. Besaran IPRA bisa beda tiap daerah di dalam konteks IPR dan WPR ini,” ujarnya.
Dengan konsep aturan main itu, rakyat bisa mengurangi tambang tanpa izin. Penambang bisa dibina dan ekonomi di masyarakat membaik, namun secara aturan dan lingkungan dapat dijaga. Meski demikian, persoalan saat ini pun beberapa daerah belum ada Perda.
Walaupun di suatu tempat sudah ada Perda yang mengatur hal ini namun justru penduduk dari luar daerah yang menikmati hasil alamnya. Karena itu, dengan nantinya telah diterbitkan IPR, pembinaan aspek, teknis, lingkungan akan bermanfaat untuk rakyat sekitar.
