Kasus Dugaan Ijazah Palsu Wagub Hellyana Naik ke Tahap Penyidikan

JAKARTA, TIMELINES.ID — Bareskrim Polri meningkatkan status perkara kasus dugaan ijazah palsu Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hellyana ke tahap penyidikan.

Bareskrim Polri telah melayangkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejagung.

Surat tertanggal 17 Oktober 2025, diteken Dirtipidum, Brigjen Pol Djuhandono Raharjo Puro.

Hellyana dilaporkan atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan/atau pemalsuan akta autentik dan/atau penggunaan gelar akademik yang diduga tidak benar sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 KUHP dan/atau Ppasal 264 KUHP daj/atau pasal 94 UU Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Perguruan Tinggi dan/atau pasal 69 Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Baca Juga  Dugaan Ijazah Palsu Wagub Hellyana Naik ke Penyidikan, Kasus Utang Hotel, Adelia Enggan Berdamai

Terpisah, pengacara Hellyana, Zainul, Selasa malam (21/10/2025) malam mengakui secara resmi belum menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan.

“Hingga saat ini kami belum menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari pihak penyidik. Namun, berdasarkan komunikasi lisan yang telah kami terima, perkara ini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan tertanggal 3 Oktober 2025,” kata Zainul.

Zainul menilai, langkah ini sebagai bentuk keseriusan aparat penegak hukum untuk memastikan seluruh proses berjalan objektif, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Dengan naiknya status perkara ini menjadi lebih leluasa dan maksimal penyidik untuk bekerja, salah satunya utk menguji keaslian ijazah yang dimaksud,” katanya.