Kasus Dugaan Ijazah Palsu Wagub Hellyana Naik ke Tahap Penyidikan
Zainul secara tegas meminta agar dilakukan uji laboratorium forensik terhadap dokumen ijazah yang diduga palsu. Uji ini bertujuan untuk menentukan keaslian tanda tangan yang tercantum dalam ijazah tersebut.
“Berdasarkan informasi yang kami dapatkan mengingat pihak kampus menyatakan tidak pernah menandatangani dokumen ijazah dimaksud,” ujarnya.
Saat ini, ungkap Zainul, uji forensik terhadap spesimen tanda tangan sedang berlangsung untuk memastikan apakah tanda tangan pada ijazah tersebut benar-benar autentik atau tidak.
Lanjut Zainul, apabila hasil laboratorium nantinya membuktikan bahwa tanda tangan tersebut asli dan sah secara hukum, maka dengan sendirinya tuduhan pemalsuan ijazah tidak berdasar dan tidak dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
“Kami menegaskan bahwa proses hukum harus dijalankan secara profesional dan berkeadilan, tanpa adanya tekanan politik atau opini publik yang bersifat menghakimi,” kata dia.
Untuk itu, Zainul mengimbau seluruh masyarakat serta pihak-pihak di luar sana agar tetap mengedepankan azas praduga tak bersalah, menghormati proses hukum yang sedang berjalan, dan tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi kebenarannya.
“Kami percaya bahwa kebenaran akan terungkap melalui proses hukum yang jujur, terbuka, dan berdasarkan fakta ilmiah,” tandasnya.
Sebelumnya, Bareskrim menerbitkan surat perintah penyidikan tertanggal 17 Oktober 2025, Nomor SP.Sidik/S-1.1/892.2a/X/2025 Dittipidum/Bareskrim tanggal 17 Oktober 2025.
Kemudian Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, mengirimkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan ke Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Kejagung, tertanggal 17 Oktober 2025, Nomor: B/73.49-VX/RES.1.9./2025/Dittipidum.
