Polda Babel Limpahkan 2 Tersangka Penyelundupan 24 Ton Pupuk Subsidi ke Jaksa
“Untuk barang bukti 24 ton pupuk subsidi serta 2 mobil truknya ini sudah diserahkan juga dan dititipkan di Rupbasan Pangkalpinang,” tuturnya.
“Tentunya penyerahan tersangka dan barang bukti ini adalah bagian dari proses hukum yang sedang berjalan. Dengan harapan ini segera diproses sampai tahap persidangan sehingga para tersangka ini bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, Polda Babel berhasil menggagalkan penyelundupan pupuk subsidi sebanyak 480 karung dengan berat total 24 ton.
Pupuk subsidi yang diangkut menggunakan 2 unit truk tersebut diamankan pada Rabu 20 Agustus 2025 sekitar pukul 10.30 Wib di Jalan Koba oleh Sat PJR Ditlantas Polda Babel saat melaksanakan Patroli.
Diketahui, pupuk subsidi yang diangkut berasal dari Provinsi Lampung dengan tujuan diperdagangkan diwilayah Bangka Belitung.
Setelah berhasil diamankan, Sat PJR Ditlantas Polda kemudian membawa ke Mapolda dan menyerahkan ke Subdit I Indagsi Ditreskrimsus termasuk kedua sopir truk yakni Ro (33) dan Bu (36).*
