Kejari Bangka Tengah Selesaikan Perkara Penganiayaan Lewat Restorative Justice

BANGKA TENGAH, TIMELINES.ID — Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Tengah, Padeli, S.H., M.H., menyerahkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara (SKP2) berdasarkan keadilan restoratif (Restorative Justice/RJ) terhadap perkara tindak pidana penganiayaan atas nama tersangka Zibran Aji Nasution, pada Jumat (19/12/2025) di Aula Kejaksaan Negeri Bangka Tengah.

Perkara tersebut sebelumnya disangkakan melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP.

Padeli menjelaskan, sebelum ditetapkannya penyelesaian perkara melalui mekanisme keadilan restoratif, pihaknya terlebih dahulu melaksanakan ekspose perkara pidana umum bersama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung RI pada Rabu, (17/12/2025).

Ekspose tersebut diwakili oleh Direktur A dan telah mendapatkan persetujuan untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan Restorative Justice.

Baca Juga  Polsek Payung Lakukan RJ Kasus Pengeroyokan, Pelaku dan Korban Masih Keluarga

Adapun kronologi perkara bermula pada Sabtu, (4/10/2025) sekitar pukul 17.30 WIB, saat tersangka dan saksi korban Mega berada di rumah korban di Desa Pasir Garam, Kecamatan Simpang Katis, Kabupaten Bangka Tengah.

“Saat itu, korban menuduh tersangka berselingkuh, yang kemudian memicu emosi tersangka hingga melakukan penganiayaan terhadap korban,” ungkap Padeli, Jumat (19/12/2025).