Kejari Bangka Tengah Selesaikan Perkara Penganiayaan Lewat Restorative Justice
Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami luka robek di bagian bibir, serta merasakan sakit di bagian kepala, dada atau rusuk, dan perut.
Padeli mengatakan upaya perdamaian antara korban dan tersangka dilakukan pada Senin, (1/12/2025) di Rumah Restorative Justice Desa Pasir Garam.
Proses tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Tengah dan dihadiri oleh jajaran Kejari Bangka Tengah, penyidik Polsek Simpang Katis, tokoh masyarakat, pihak keluarga korban, serta masyarakat setempat.
“Sebelum penerapan Restorative Justice, tersangka juga telah menjalani asesmen oleh pekerja sosial Dinas Sosial dan Pemberdayaan Desa Kabupaten Bangka Tengah,” ujar Padeli.
Hasil asesmen merekomendasikan agar tersangka mendapatkan bimbingan perilaku, pengawasan keluarga, serta menjalani sanksi sosial berupa kegiatan membersihkan kantor desa dan fasilitas umum secara sukarela selama satu bulan.
Padeli menyampaikan, penerapan keadilan restoratif dalam perkara ini didasarkan pada beberapa pertimbangan, antara lain tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman pidana di bawah lima tahun, telah adanya kesepakatan perdamaian tanpa syarat antara korban dan tersangka, kondisi korban yang telah pulih, serta komitmen tersangka untuk tidak mengulangi perbuatannya.
“Penyelesaian perkara melalui keadilan restoratif ini diharapkan dapat memberikan rasa keadilan bagi semua pihak serta menjaga keharmonisan di tengah masyarakat,” pungkasnya.
