16 ASN di Bangka Selatan Ajukan Cerai, 12 Kasus Sudah Putusan
Selain itu, pentingnya pembinaan mental dan pendampingan rutin bagi ASN agar konflik rumah tangga bisa diselesaikan tanpa harus berakhir di meja hijau.
“Ada 16 kasus yang mengajukan perceraian dan satu pasangan berhasil rujuk, sedangkan lainnya ada menunggu proses perceraian maupun yang sudah diputus pengadilan,” terangnya.
Kata Lisbeth baik ASN maupun PPPK wajib mengajukan izin perceraian ke instansi masing-masing sebelum proses hukum berjalan. Aturannya sama, karena mereka sama-sama pegawai pemerintah.
Namun, pihaknya berharap setiap permasalahan bisa diselesaikan dengan musyawarah, dengan kepala dingin dan saling memahami antar sesama pasangan. Sehingga tidak ada lagi para pegawai yang mengajukan perceraian.
“Kita berharap agar tidak ada lagi kasus perceraian ini, karena pentingnya komunikasi antar kedua pasangan dan mencari jalan terbaik dahulu sebelum memutuskan untuk bercerai,” pungkasnya.
