Hukum alam menekankan agar hukum positif tidak hanya menghukum tindakan pengambilan barang, tetapi juga mempertimbangkan dampak moralnya, yaitu pelanggaran terhadap kemanusiaan yang mengancam hak dasar untuk hidup.

Hukum alam meyakini bahwa tujuan utama hukum adalah keadilan substantif, dan positivisme gagal menangkap esensi dari kejahatan ini, yaitu mengancam kehidupan komunitas di saat krisis.

Kasus pencurian ventilator ini menjadi tantangan penting bagi sistem hukum yang kita miliki. Jika kita hanya mengandalkan positivisme, sanksi yang dijatuhkan mungkin saja sah, tetapi akan terasa tidak adil.

Filsafat hukum mengajarkan bahwa solusi terbaik terletak pada sintesis yang bertanggung jawab, yaitu menjaga struktur positivis (hukum harus jelas) sambil mendorong penegak hukum (Jaksa dan Hakim) untuk memasukkan nilai-nilai hukum alam, seperti kesadaran akan moralitas, keadilan, dan dampak terhadap kemanusiaan saat menafsirkan dan menerapkan pasal-pasal pidana.

Baca Juga  Peran Ekologis Bunga Kenanga dalam Konservasi Keanekaragaman Hayati dan Keberlanjutan Lingkungan

Tindakan yang mengancam jiwa saat situasi krisis memerlukan keberanian dari pihak judicial untuk menegaskan bahwa hukum yang paling tinggi adalah keselamatan jiwa (salus populi suprema lex esto). Hanya dengan cara ini, legitimasi hukum kita akan benar-benar teruji di pandangan publik dan dalam konteks filosofi.