Paman Bejat di Bangka Selatan Akhirnya Serahkan Diri
Dalam interogasi singkat itu, F mengakui perbuatannya. Saat ini, pelaku sudah diamankan di Mapolres Basel untuk dilakukan proses lebih lanjut. Modus operandinya sendiri kini telah diungkap oleh pihak kepolisian.
“Hasil pemeriksaan pelaku sudah lama melakukan perbuatan persetubuhan terhadap korban. Sejak tahun 2023 dan terakhir kali pada tanggal 10 Juni 2025. Barang bukti yang diamankan 1 helai baju kaos berlengan panjang berwana hitam,” kata Kurniawan.
“Kemudian ada 1 helai celana pendek berwana hitam bergaris kuning. Serta 1 helai Celana dalam berwana pink. Untuk semua barang bukti yang kami amankan ini adalah pakaian korban,” tambahnya.
Atas perbuatannya, dia dipersangkakan Pasal 81 atau Ayat (1) UU RI No 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.
Pria yang kesehariannya berprofesi sebagai petani tersebut terancam hukuman paling rendah 5 tahun dan paling tinggi 15 tahun penjara.
