Bawaslu Bangka Tengah dan Pramuka Teken PKS, Perkuat Pengawasan Partisipatif Pemilu

BANGKA TENGAH, TIMELINES.ID — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bangka Tengah (Bateng) menjalin kerja sama dengan Kwartir Cabang (Kwarcab) Gerakan Pramuka Kabupaten Bangka Tengah melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang pelibatan anggota Gerakan Pramuka dalam pengawasan partisipatif pada Pemilihan dan Pemilihan Umum.

Kerja sama tersebut merupakan tindak lanjut dari PKS antara Bawaslu Republik Indonesia dengan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka serta Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dengan Kwartir Daerah (Kwarda) yang telah dilaksanakan sebelumnya.

Kordiv Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas (HPPH) Bawaslu Bateng, Muhammad Tamimi menyampaikan pelaksanaan kerja sama ini merupakan bentuk komitmen Bawaslu dalam memperkuat pengawasan partisipatif melalui program Saka Adhyasta Pemilu di tingkat kabupaten.

Baca Juga  Meski Mengancam Tower SUTT, Tambang Timah di Merbuk Tetap Beraktivitas

“Bawaslu Bateng menjalankan instruksi Bawaslu Provinsi terkait pelaksanaan Saka Adhyasta Pemilu pada tingkat kabupaten, menindaklanjuti PKS yang sudah dilaksanakan di tingkat RI dan provinsi,” ungkap Tamimi, Selasa (28/10/2025).

Ia menambahkan, pengawasan partisipatif menjadi kebutuhan penting dalam upaya memperluas jangkauan pengawasan mengingat keterbatasan sumber daya manusia Bawaslu di lapangan.

Oleh karena itu, Bawaslu terus berupaya membangun kolaborasi dengan berbagai kelompok masyarakat, termasuk kalangan muda dan organisasi kepemudaan.