Himmah Olvia Soroti Nol PAD dari Sewa Penggunaan Ruang Manfaat dan Penguasaan Jalan
Menurutnya, hal tersebut menjadi bukti bahwa sektor ini dapat menjadi sumber PAD yang potensial jika dikelola dengan baik.
“Kalau di Lampung bisa sampai Rp15 miliar, kenapa di Babel tidak bisa? Padahal aturannya sudah jelas dan ruang untuk optimalisasi ada,” tambahnya.
Ia menjelaskan, pengelolaan dan pemanfaatan ruang jalan sudah memiliki landasan hukum yang kuat, yaitu Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah serta Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan.
“Dasar hukumnya sudah jelas. Kami berharap Pemprov Babel menindaklanjuti ini dengan serius. Dinas PUPR perlu segera melakukan inventarisasi terhadap pemanfaatan aset jalan provinsi,” ujar Himmah.
Lebih lanjut, Komisi II DPRD Babel akan segera memanggil OPD terkait, antara lain Dinas PUPR, Bakuda, dan Biro Hukum, untuk membentuk tim bersama dalam rangka menindaklanjuti dan memastikan adanya pungutan pajak serta sewa yang sah dan terukur dari pemanfaatan aset jalan tersebut.
“Kami akan panggil OPD terkait untuk bersama-sama membentuk tim, agar potensi PAD dari aset jalan ini benar-benar terealisasi. Semua ini untuk kemaslahatan masyarakat Bangka Belitung,” tutup Himmah Olvia.
