Oleh: Yan Megawandi – Ketua Tradisi Lisan dan Pemerhati Budaya Bangka Belitung

Ada wabah yang kini melanda negeri ini. Ia bukan virus yang menyerang tubuh, melainkan sesuatu yang menempel halus di kepala, di belakang atau di depan nama, dan di deretan huruf-huruf yang seolah menjadi simbol kehormatan baru manusia modern: gelar.

Wabah ini menjangkiti siapa saja. Dari pejabat tinggi di pusat hingga kepala desa di pelosok. Dari selebritas politik sampai pedagang yang ingin disapa “doktor” di papan reklame pelatihan motivasinya.

Dari mereka yang sungguh-sungguh menempuh pendidikan hingga mereka yang sekadar ingin diakui pandai. Semua seolah berlomba menambahkan huruf di belakang atau di depan nama, seakan setiap tambahan itu akan menaikkan derajat kemanusiaan dan mempertebal gengsi sosialnya.

Di warung kopi Tungtau di Sungailiat, atau di warkop Kampung Katak Pangkalpinang, di grup WhatsApp alumni, hingga di ruang rapat kantor pemerintahan, percakapan tentang gelar palsu dan ijazah bodong kini menjadi bahan gosip baru yang setara serunya dengan pembicaraan tentang korupsi, politik dinasti, atau harga timah yang anjlok. Bahkan, kadang topiknya lebih hangat karena menyentuh langsung harga diri.

Antropolog Prof. Sjafri Sairin (2002) pernah menguraikan dengan jernih bahwa gelar pada dasarnya dapat diperoleh melalui tiga jalur. Pertama, jalur pewarisan, sebuah warisan simbolik dari garis darah.

Baca Juga  Tambang, Timbang, Tumbang

Di masa lalu, ini adalah bentuk struktur sosial yang menandakan status seseorang. Maka kita mengenal Raden, Teuku, Tengku, Orang Kaya, Datuk, dan berbagai sebutan kebangsawanan lainnya. Gelar ini menempel karena garis keturunan, bukan karena pendidikan atau prestasi.

Yang kedua, jalur penghargaan. Gelar yang diberikan atas jasa dan pengabdian. Contohnya, Tan Sri dan Datuk di Malaysia, Sir dan Lord di Inggris, atau Kanjeng Raden Tumenggung (KRT) di lingkungan keraton Jawa. Di dunia akademik modern, gelar Doctor Honoris Causa menjadi bentuk penghargaan serupa, dianugerahkan, bukan ditempuh.

Dan yang ketiga, jalur yang paling rasional di zaman modern: jalur prestasi akademik. Gelar ini lahir dari proses panjang belajar, riset, dan pengujian diri. Gelar seperti Drs, SPd, Sag, S.H., Ir., M.A., Ph.D., Dr., dan lainnya adalah hasil dari sebuah proses pendidikan formal yang seharusnya diukur dengan ketekunan dan kecerdasan.

Sayangnya, di negeri yang segalanya bisa “diatur” dan “dibantu prosesnya”, gelar yang mestinya menjadi simbol perjuangan intelektual itu kini juga bisa diperjualbelikan layaknya mie instan, cepat saji, cepat dipakai, dan sayangnya cepat pula basi.

Baca Juga  Pulang

Gelar Sebagai Komoditas

Seorang teman saya bercerita suatu kali ia pernah menjadi semacam event organizer untuk “penganugerahan gelar bangsawan” yang diadakan oleh kelompok tertentu. Prosesi itu dibuat begitu megah, dengan gong, kain warna warni, dan upacara ala kerajaan masa silam.

Para penerima gelar duduk rapi mengenakan baju adat, disematkan tanda kebesaran, dan dipanggil satu per satu dengan gelar baru yang indah di telinga: Datuk Seri, Raden Arya, atau Tengku Muda atau apapun itu.

Semuanya terasa khidmat, penuh simbol dan wibawa. Tapi di balik prosesi yang berkilau itu, ada transaksi yang lebih nyata: gelar dibeli dengan mahar jutaan rupiah. Bayarannya tergantung “tingkatan kebangsawanan”. Semakin tinggi gelarnya, semakin besar pula uang yang mengalir.

Fenomena semacam ini bukan hal asing lagi. Bahkan di media sosial kini muncul iklan-iklan yang menawarkan “gelar kehormatan internasional”, “doctor honoris causa dari lembaga luar negeri”, atau “sertifikat profesor visiting” yang bisa didapat hanya dengan donasi tertentu.

Semua serba instan dan tampak sahih, padahal banyak di antaranya tak lebih dari sandiwara simbolik, semacam panggung Dul Muluk modern, di mana kebanggaan dipentaskan tanpa makna sejati.

Baca Juga  Kebijakan Asimetris sebagai Strategi Adaptif dalam Mensukseskan Program Banggakencana

Berbeda dengan gelar kebangsawanan, gelar akademik sejatinya bukan benda pajangan. Ia adalah tanda bahwa seseorang telah menempuh jalan ilmu, jalan yang panjang, melelahkan, dan kadang sunyi.

Di sana ada disiplin, ada riset, ada tanggung jawab intelektual. Maka, ketika gelar akademik mulai diperjualbelikan, sejatinya yang dirusak bukan hanya sistem pendidikan, melainkan martabat ilmu pengetahuan itu sendiri.

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional sudah menegaskan bahwa ijazah dan gelar akademik hanya dapat dikeluarkan oleh satuan pendidikan yang terakreditasi.

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi bahkan menyebut ancaman hukuman yang tegas: penjara maksimal dua tahun dan denda hingga dua ratus juta rupiah bagi siapa pun yang menggunakan gelar palsu.

Tapi realitasnya, aturan itu sering tak lebih dari tulisan di kertas hukum. Di lapangan, masih saja ada pejabat publik yang terbukti menggunakan ijazah palsu dan tetap bisa duduk di kursi kekuasaan.

Ada pula calon kepala daerah yang terpaksa batal dilantik karena gelarnya terbukti hasil rekayasa. Bahkan di beberapa desa, isu tentang “ijazah palsu kades” bisa menjadi bahan konflik politik lokal yang berkepanjangan. Seolah, gelar lebih penting dari isi kepala.

Masyarakat Simbolik