Divonis MA 6 Tahun, H Marwan Ngamuk di Kejati Babel: Sebut Ada Konspirasi Politik

PANGKALPINANG, TIMELINES.ID – Puluhan warga melakukan unjuk rasa di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bangka Belitung (Babel), Kamis (30/10/2025).

Aksi ini dipimpin oleh Marwan, terpidana kasus korupsi lahan seluas 1.500 hektare yang melibatkan PT Narina Keisha Imani (NKI).

Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Babel diketahui divonis 6 tahun penjara oleh MA.

Vonis bebasnya di PN Pangkalpinang dibatalkan.

H Marwan itu tiba sekitar pukul 10.25 Wib, dikawal oleh puluhan pendukungnya.

Dalam orasinya, Marwan menyampaikan protes keras atas proses hukum yang dianggapnya penuh kejanggalan.

Vonis 6 tahun di Mahkamah Agung (MA) tak membuatnya gentar.

Baca Juga  Kinerja Cemerlang, Kejari Bangka Tengah Borong 3 Penghargaan dari Kajati Babel

Marwan bahkan menantang Kejati Babel untuk segera mengeksekusinya jika memang merasa dirinya bersalah.

“Silakan kalau mau eksekusi saya! Saya tidak takut, hanya kepada Allah saya takut,” kata Marwan di hadapan para jaksa dan massa pendukungnya.

Marwan dengan tegas menyatakan bahwa dirinya adalah korban kezaliman dan kriminalisasi. Ia menuding adanya tiga perusahaan yang terlibat dalam kasus lahan ini, namun anehnya, belum tersentuh oleh hukum.