Marwan juga menekankan bahwa dugaan tindak pidana terjadi pada tahun 2023-2024, padahal dirinya sudah tidak menjabat sebagai Kepala Dinas Kehutanan sejak tahun 2022.

“Ini bukan zaman saya! Saya sudah pindah ke Sekwan. Lalu kenapa saya yang terus disalahkan,” ujarnya.

Marwan menuntut agar sejumlah pihak lain diperiksa, termasuk mantan atasannya, Erzaldi Rosman, serta tokoh-tokoh lain yang dianggap memiliki keterkaitan dengan kasus ini.

Ia juga mengklaim bahwa ketiga perusahaan tersebut telah mengakui kesalahan dan siap untuk mengganti kerugian negara.

Kekecewaan mendalam juga dirasakan Marwan atas putusan MA yang menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp300 juta. Ia mempertanyakan kecepatan proses kasasi yang dinilainya sangat janggal, mengingat proses persidangan di tingkat pertama memakan waktu hampir satu tahun.

Baca Juga  Menelusuri Sejarah Timah di Museum Timah Indonesia Pangkalpinang

“Hakim MA hanya butuh 10 hari untuk memeriksa berkas! Sementara hakim dan jaksa di sini sudah menguliti kasus ini selama setahun penuh,” ungkapnya.

Marwan dengan lantang menuding kasusnya sarat dengan kepentingan politik dan menyebut dirinya sebagai “tumbal” untuk melindungi elite politik tertentu.

Ia bahkan menyinggung adanya dugaan praktik mafia hukum di lembaga penegak hukum, termasuk MA dan kejaksaan, yang langsung disambut sorak-sorai oleh para pendukungnya.

Marwan mengklaim bahwa dukungan masyarakat terhadap dirinya semakin besar dan memperingatkan akan potensi terjadinya gejolak sosial jika dirinya terus dipaksa menjalani vonis tersebut. Ia menyatakan kesiapannya untuk menjadi “korban” demi menjaga nama baik Bangka Belitung.

Baca Juga  Sekda Bangka Andi Hudirman Diperiksa 8 Jam di Kejati Babel

“Hari ini 200 orang, besok bisa 2.000 orang! Babel bisa bergejolak jika kezaliman terus dibiarkan,” tutupnya.