Penulis: Heri DS

Ngadu ke DPRD Babel, Warga Bukit Layang Akhirnya Boleh Menambang di Areal PT GML tapi hanya di Blok Ini

PANGKALPINANG, TIMELINES.ID — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) memfasilitasi audiensi antara PT Timah Tbk dan masyarakat Desa Bukit Layang, Kabupaten Bangka. Pertemuan yang berlangsung di ruang Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Babel, pada Rabu (29/10/2025) itu membahas aktivitas pertambangan di lahan milik PT Gunung Maras Lestari (GML).

Audiensi tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Babel, Didit Srigusjaya, didampingi Wakil Ketua Eddy Iskandar dan Edi Nasapta, serta Ketua Komisi III Taufik Rizani. Turut hadir pula sejumlah anggota DPRD dari daerah pemilihan Kabupaten Bangka, di antaranya Himmah Olvia, Maryam, Imelda, dan Narulita Sari.

Baca Juga  Tujuh Lulusan IPDN Resmi Dilantik Jadi PNS di Pemprov Babel

Didit menjelaskan, bahwa pertemuan ini bertujuan mencari solusi terbaik agar aktivitas pertambangan masyarakat di wilayah GML dapat berjalan secara tertib, legal, dan tetap memperhatikan aspek lingkungan.

“Kami ingin memastikan masyarakat penambang tetap bisa bekerja, tetapi juga dalam koridor hukum yang jelas dan tidak merusak lingkungan,” ujar Didit.

Dalam audiensi tersebut, berbagai masukan disampaikan baik dari pihak masyarakat maupun PT Timah Tbk. Setelah melalui proses dialog, disepakati beberapa poin penting yang akan menjadi dasar tindak lanjut bersama.

Didit mengungkapkan, hasil kesepakatan itu antara lain Penambang timah yang menggunakan teknologi mesin sebu diperbolehkan beroperasi di blok 53.