“Bagi penambang timah yang menggunakan teknologi mesin Dongfeng diperbolehkan menambang di blok 59 hingga blok 65,” ujar Didit.

Sedangkan, terkait ketersediaan air, Didit menegaskan bahwa pihak PT Timah Tbk akan memfasilitasi penyediaan air untuk mendukung aktivitas pertambangan masyarakat di area tersebut.

“Sementara untuk harga jual timah, tetap mengacu pada kesepakatan sebelumnya, yakni Rp300 ribu per kilogram dengan kadar Sn 70,” lanjutnya.

Didit menegaskan, DPRD Babel akan terus memantau pelaksanaan hasil audiensi ini agar seluruh pihak menjalankan komitmen yang telah dibuat.

“Kesepakatan ini bukan akhir, tapi langkah awal. DPRD akan mengawal agar apa yang sudah disepakati benar-benar dijalankan di lapangan,” tegasnya.

Baca Juga  Timsel Bawaslu 7 Kabupate/Kota di Babel Tunggu Hingga Tengah Malam Ini Bagi yang Masih Serahkan Berkas Pendaftaran

Sementara itu, Yadi Balok, perwakilan masyarakat Bukit Layang menyampaikan apresiasi atas langkah DPRD Babel yang memfasilitasi pertemuan tersebut.

“Kami berharap hasil audiensi dapat menjadi solusi konkret bagi kelangsungan ekonomi masyarakat tanpa menimbulkan konflik dengan perusahaan,” tuturnya.