Saat itu, baru ditemukan barang bukti 1 buah kotak rokok merek Surya. Isinya ada 1 bungkus plastik bening berukuran besar berisikan kristal warna putih. Satu ball plastik bening ukuran kecil kosong yang ditemukan berjarak kurang lebih 3 meter dari lokasi pelaku diamankan.

Kemudian ditemukan juga 1 buah remot kunci motor berwarna hitam. Satu unit sepeda motor merek Yamaha Aerox 155 tanpa Nomor Polisi berwarna putih di pinggir jalan. Setelah itu dilanjutkan penggeledahan di rumah kontrakan pelaku.

“Di kontrakan kami temukan juga barang bukti berupa 1 unit ponsel android merek Redmi berwarna biru. Satu unit timbangan digital merek Digital Scale, 1 buah tas sandang berwarna hitam. Satu buah plastik asoi, 1 ball plastik bening berukuran besar kosong,” bebernya.

Baca Juga  Residivis Kasus Pembunuhan di Sukadamai Ditangkap Jual Sabu

Lebih lanjut, 1 buah tas selempang warna hitam merek Eiger, 8 buah korek api gas. Modus operandi, pelaku telah sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu di Desa Rias. Dari TKP tersebut polisi telah menemukan narkotika jenis sabu.

“Motif mengambil keuntungan dari uang hasil penjualan Narkotika jenis Sabu. Pasal yang disangkakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 5 sampai 20 tahun penjara,” jelasnya.