Sempat Kabur, Pengedar 4,82 Gram Sabu di Desa Rias Diciduk

BANGKA SELATAN, TIMELINES.ID — Polisi kembali berhasil menyelamatkan generasi penerus bangsa dari ancaman narkotika. Pasalnya, salah seorang terduga pengedar narkotika jenis sabu-sabu berhasil dibekuk, Rabu (29/10/2025) sekira pukul 00.15 Wib.

Adalah RD Alias IN (27) warga Dusun SP B, Desa Rias, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan (Basel). Dari tangan petani itu, petugas mengamankan barang bukti 1 paket besar narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto mencapai 4,82 gram.

Plt Kasi Humas Polres Basel, Iptu GJ Budi mengatakan, pelaku diringkus saat berada di pinggir jalan Desa Rias. Namun pada saat sebelum berhasil diamankan oleh pihak kepolisian, pelaku sempat mencoba melarikan diri dan melemparkan sesuatu.

Baca Juga  Hadir di Desa Bencah, Ratusan Warga Ikut Berobat di Mobil Sehat PT Timah 

“Setelah berhasil diamankan, kami lakukan pencarian barang bukti di sekitar rumah kontrakannya. Dilakukan penggeledahan lebih lanjut terhadap pelaku dan didampingi oleh Kepala Dusun setempat,” ujarnya, Rabu (29/10/2025) malam.