Dugaan Tipikor Dana Hibah KONI Pangkalpinang, Kejari Ekspose Kerugian Negara Bersama BPKP
“Senin lalu kita telah melakukan ekspose dengan BPKP untuk mempercepat proses perhitungan kerugian negara dalam kasus ini,” jelas Anjasra, Jumat (31/10/2025).
“Sejauh ini penyidik Pidsus telah memeriksa 24 saksi,” tambahnya.
Anjasra menegaskan Kejari Pangkalpinang berkomitmen pihaknya berkomitmen mengusut tuntas kasus tersebut.
“Kejari Pangaklpinang bekerja secara profesional, transparan, dan tetap berada pada koridor hukum. Tahapan kasus ini terus berjalan, dan kami berkomitmen memberantas korupsi dan memastikan pengelolaan dana publik digunakan sesuai aturan demi kepentingan masyarakat dan dunia olahraga di Kota pangkalpinang,” tutupnya.
Dilansir, Kejari Pangkalpinang sejak Jumat 3 Oktober lalu telah resmi menaikan kasus tipikor dana hibah KONI Pangkalpinang ke tahap penyidikan. (GBY)
