Sebelumnya, kata Win, sengketa lahan ini telah melalui proses mediasi di Kantor Desa Jeriji namun tidak ada titik temu.

“Kita sudah mediasi dua kali di Kantor Desa Jeriji tetapi tidak ada titik temu. Saya bersedia mengganti uang yang dikeluarkan tergugat karena membuka lahan itu tapi lahannya kembali ke saya dan tidak itu ada kesepakatan,” ujarnya.

Setelah itu, saya berkonsultasi ke kepolisian dan kejaksaan lalu disarankan menggugat ke pengadilan.

“Saat ini sudah 11 kali sidang, mari kita hormati majelis hakim yang meminta tidak ada aktivitas di lahan sengketa itu. Harapan saya, putusannya nanti lahan seluas 92 hektare itu kembali ke keluarga besar kami,” harap Win.

Baca Juga  Ketua MA Pimpin Wisuda Purnabakti Ketua Pengadilan Tinggi Babel

Senada dikatakan kuasa hukum Win, Haris Setiadi masih ada aktivitas di objek sengketa lahan.

“Padahal pada pemeriksaan setempat majelis hakim sudah menyatakan agar para pihak tidak melakukan aktivitas apapun di objek sengketa sampai putusan inkracht,” imbuh Haris.

Timelines.di berupaya mengonfirmasi Humas PN Sungailiat terkait pernyataan penggugat.

Timelines.id membuka ruang hak jawab dan klarifikasi sesuai kode etik dan UU Pers terhadap pernyataan penggugat.