Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus Pengangkutan Timah Ilegal di Lubuk Besar
Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus Pengangkutan Timah Ilegal di Lubuk Besar
BANGKA TENGAH, TIMELINES.ID — Satreskrim Polres Bangka Tengah telah menetapkan 3 tersangka dalam praktik pengangkutan pasir timah ilegal di Kecamatan Lubuk Besar, Kabupaten Bangka Tengah.
Kapolres Bangka Tengah, AKBP I Gede Nyoman Bratasena menyebut kasus ini terungkap setelah Unit Tipidter Satreskrim Polres Bangka Tengah bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait aktivitas pengangkutan hasil tambang ilegal dari kawasan Kolong Batang Raya, Desa Lubuk Besar.
Penyelidikan di lapangan dimulai pada Sabtu malam (23/5/2026) sekitar pukul 22.35 WIB. Petugas mencurigai seorang pria berinisial A yang sedang melintas menggunakan sepeda motor sambil membawa karung berisi pasir timah.
Saat dihentikan dan diperiksa, A tidak dapat menunjukkan dokumen maupun izin resmi terkait pengangkutan hasil tambang tersebut. Petugas pun langsung mengamankan pelaku beserta barang bukti ke Mapolres Bangka Tengah.
Kapolres menjelaskan, dari hasil pemeriksaan mendalam, polisi menemukan fakta bahwa aktivitas ini bukan merupakan aksi perorangan. Praktik ilegal ini ternyata sudah tersusun rapi dan berjalan rutin selama kurang lebih dua bulan.
Polisi kemudian melakukan pengembangan kasus dan berhasil mengamankan dua tersangka lainnya, yaitu pria berinisial R dan K, yang memiliki peran penting dalam jaringan tersebut.
Kapolres Bangka Tengah menyatakan bahwa pengungkapan ini merupakan bukti keseriusan pihak kepolisian dalam memberantas praktik tambang ilegal beserta jalur distribusinya.
