Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus Pengangkutan Timah Ilegal di Lubuk Besar
“Begitu menerima laporan dari masyarakat, personel langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan. Dari hasil pemeriksaan, aktivitas ini dilakukan secara terorganisir dengan pola pengambilan fee dari para penambang ilegal yang beroperasi di lokasi tersebut,” ujar Kapolres, Selasa (2/6/2026).
Berdasarkan hasil penyidikan, pasir timah yang diangkut oleh para tersangka berasal dari sistem fee (pungutan) atas aktivitas tambang ilegal jenis rajuk tower gearbox di kawasan Kolong Batang Raya.
Jaringan ini memiliki pembagian peran dan keuntungan yaitu tersangka A dan R bertugas mengambil serta mengangkut hasil tambang dari lokasi. Keduanya mendapatkan bagian keuntungan sebesar 30% untuk dibagi berdua.
Sedangkan tersangka K diduga sebagai otak atau pihak yang memerintahkan aktivitas tersebut. K mendapat jatah keuntungan terbesar, yaitu 70%.
Kapolres menambahkan, saat ini ketiga tersangka telah ditahan dan masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut oleh Satreskrim Polres Bangka Tengah.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 161 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara Juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kapolres mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas pertambangan maupun pengangkutan timah tanpa izin resmi demi menjaga kelestarian lingkungan dan kamtibmas. Pihaknya juga meminta warga untuk segera melapor jika menemukan aktivitas serupa di wilayahnya.
