Diduga Gunakan Izin Tinggal Ilegal, Pemain Bola Asing Dipulangkan Imigrasi Pangkalpinang
“Setelah menerima informasi, kami segera melaksanakan pengawasan keimigrasian dan benar bahwa KK merupakan warga negara Pantai Gading yang menggunakan Izin Tinggal Terbatasnya sebagai Investor di PT. Futa Diallo International untuk dirinya dapat bekerja sebagai pemain sepak bola di Indonesia,” ujar Wahyu Purwanto, Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Minggu (2/11/2025).
Atas pelanggaran tersebut, KK dinyatakan melanggar Pasal 75 ayat (1) dan ayat (2) Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian. Oleh karenanya KK dikenakan Tindakan Administrasi Keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian dan pencantuman dalam daftar penangkalan.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang, Ahmad Khumaidi, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya menjaga kedaulatan dan ketertiban keimigrasian di wilayah Indonesia.
“Kami akan terus melakukan pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian secara konsisten. Setiap orang asing yang berada di wilayah Indonesia wajib mematuhi peraturan yang berlaku.” ungkap Ahmad Khumaidi.
Melalui tindakan ini, Imigrasi Pangkalpinang menegaskan komitmennya dalam menjaga keamanan, ketertiban, dan kedaulatan negara melalui pengawasan keimigrasian yang professional, berintegritas, dan berorientasi pada penegakan hukum.
