Kasat Reskrim: Pembebasan Tersangka Kasus Pasir Timah Ilegal di Mentok Tidak Benar, Kasus Masih Penyelidikan

BANGKA BARAT, TIMELINES.ID — Polres Bangka Barat memberikan klarifikasi resmi atas beredarnya pemberitaan di sejumlah media yang menyebutkan bahwa seorang terduga pelaku dalam kasus dugaan penampungan pasir timah ilegal telah dibebaskan.

Polisi menegaskan bahwa informasi itu tidak benar. Hingga saat ini, tidak ada proses penangkapan terhadap T alias Taycoi sebagaimana diberitakan. Dan tidak ada pembebasan seperti yang disebutkan dalam pemberitaan yang beredar di media-media lokal di Babel.

“Perkara tersebut masih dalam proses penyelidikan dan belum ada penetapan tersangka. Saat ini penyidik masih lakukan serangkaian pemeriksaan dan pendalaman terhadap laporan yang telah diterima,” ungkap Kasat Reskrim, AKP Fajar Riansyah Pratama, Minggu (2/10/2025).

Baca Juga  Antisipasi Balap Liar dan Perang Sarung, Polres Bangka Barat Gencarkan Patroli

“Kami perlu meluruskan pemberitaan yang beredar. Informasi bahwa pelaku telah dilepaskan itu tidak benar. Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan dan belum ada penetapan tersangka,” ujar AKP Fajar seizin Kapolres Babar, AKBP Pradana Aditya Nugraha.